TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas menyita arak putih sebanyak 36 dus dan 6 dus yang masing-masing berisi 20 liter milik Bong Tjhaw Tet alias Kotek (43), warga Dusun Sekura Barat Rt 5 Rw 3 Desa Sekura, Teluk Keramat, Sambas, Sabtu (21/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat melintas di depan Mapolres, dan berdasarkan informasi kita buntuti dari Pemangkat hingga ke Sambas, jam 1 siang Sabtu kemarin. Tersangka membawa tabung gas tiga kilogram dan air mineral namun untuk mengelabui petugas, araknya di simpan di bawahnya," ujar Kapolres Sambas melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Jajang di Mapolres Sambas, Minggu (22/9/2013).
Dikatakan, tujuan tersangka membawa miras hendak dibawa ke Sekura dengan menggunakan mobil pickup L 300 KB 8101 PJ. "Tersangka yang membawanya hanya satu orang, dan dia sudah satu tahun berjualan arak putih ini," katanya.
Dia mengakatakan tersangka dengan ancaman melanggar Perda No 2 Tahun 2004 tentang larangan, pengawasan penertiban peredaran dan penjualan minuman alkohol dengan ancaman 6 bulan dan denda Rp 5 juta.
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan ke pihak berwajib semuanya berawal dari minuman keras, disamping merusak kesehatan dan rata-rata kejahatan dari miras," katanya.
Tersangka kepada penyidik mengatajan keuntungan menjual miras dalam satu kotak sebesar 15 ribu sedangkan kemasan 20 liter dalam kardus keuntungan yang di dapat sekitar dalam satu kotak, sedangkan 20 liter mendapatkan keuntungan 30 ribu.
0 komentar:
Posting Komentar