TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas akan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan komputer laboratorium bahasa SMP di Kabupaten Sambas tahun anggaran 2012 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus APBN 2012 dan dana sharing APBD 2012 dengan pagu dana senilai Rp 1,6 miliar.
"Kami sudah lima bulan melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan pengadaan peralataan komputer laboratorium bahasa SMP tahun 2012 dari penyelidikan dan sekarang ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres Sambas, AKBP Wandy Aziz melalui Kasatreskrim AKP Jajang kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sambas, Selasa (17/9/2013).
Menurutnya sudah dilakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Kalbar yang melakukan audit investigasi. “Dari hasil audit investigasi telah terjadinya kebocoran dana alokasi yang diperuntukkan. Untuk besaran jumlah kerugian negara nanti akan kami beritahu kembali, karena masih menunggu secara resmi hasil dari BPKP,” katanya.
Dugaan pengadaan komputer pada laboratorium bahasa pada SMP di Kabupaten Sambas untuk 13 sekolah diantaranya di Kecamatan Sambas, Subah, Paloh, Galing, Teluk Keramat, Tebas, Semparuk, Selakau, Pemangkat, Sejangkung, Sajad, dan Jawai serta Tekarang.
Editor: Arief
Sumber: Tribun Pontianak
0 komentar:
Posting Komentar