P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/ 1012/BKD-C
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/142.F/M.PAN-RB/08/2013tanggal 28 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013dan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 403/BKD/2013 tanggal 6 September 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2013, bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas akan membuka pendaftaran bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Sambas untuk mengisi Formasi Tahun Anggaran 2013 sejumlah 40 Orang dengan rincian sebagai berikut :
A. RINCIAN KUALIFIKASI JABATAN DAN PENDIDIKAN
NO | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | JUMLAH ALOKASI | RENCANA PENEMPATAN | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
I | TENAGA GURU | 40 | |||
A | GURU SD Negeri | ||||
1 | Guru Kelas | S1 PGSD | 25 | 1 | SDN 03 Sajingan Besar Kec. Sajingan Besar |
1 | SDN 04 Perigi Limus Kec. Sejangkung | ||||
1 | SDN 06 Semayang Kec.Sejangkung | ||||
1 | SDN 12 Semakuan Kec. Sejangkung | ||||
1 | SDN 16 Senabah Kec. Sejangkung | ||||
1 | SDN 17 Satai Kec. Sejangkung | ||||
1 | SDN 21 Nante Kec. Sejangkung | ||||
2 | SDN 11 Satai B Kec. Subah | ||||
2 | SDN 15 Mensade Kec. Subah | ||||
1 | SDN 16 Trans Sabung II Kec. Subah | ||||
1 | SDN 18 Mugum Kec. Subah | ||||
2 | SDN 49 Serat Ayon Kec. Tebas | ||||
2 | SDN 50 Suka Damai Kec. Tebas | ||||
2 | SDN 51 Sungai Enau Kec. Tebas | ||||
1 | SDN 02 Sendoyan Kec. Sejangkung | ||||
1 | SDN 12 Sepandak D Kec. Subah | ||||
1 | SDN 16 Sarang Burung Kolam Kec. Jawai | ||||
1 | SDN 05 Sarang Burung Usrat Kec. Jawai | ||||
1 | SDN 12 Sarang Burung Danau Kec. Jawai | ||||
1 | SDN 18 Ramayadi Kec. Jawai Selatan | ||||
B | GURU SMK NEGERI | ||||
1 | Guru Teknik Komputer dan Jaringan | S1 Pendidikan Komputer | 3 | 1 | SMK Negeri 1 Teluk Keramat |
1 | SMK Negeri 1 Tebas | ||||
1 | SMK Negeri 1 Selakau Timur | ||||
2 | Guru Teknik Kendaraan Ringan | S1 Pendidikan Teknik Otomotif | 2 | 1 | SMK Negeri 1 Paloh |
1 | SMK Negeri 1 Tangaran | ||||
3 | Guru Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH) | S1 Pendidikan Agribisnis Pertanian / D.IV Agribisnis Pertanian dan Akta IV / Sertifikat Profesi | 1 | 1 | SMK Negeri 1 Tangaran |
4 | Guru Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian (TPHP) | S1 Pendidikan Teknologi Pertanian | 2 | 1 | SMK Negeri 1 Sajingan Besar |
1 | SMK Negeri 1 Semparuk | ||||
5 | Guru Agribisnis Perikanan | S1 Pendidikan Perikanan Budidaya / D.IV Perikanan Budidaya dan Akta IV / Sertifikat Profesi | 1 | 1 | SMK Negeri 1 Paloh |
6 | Guru Teknik Transmisi dan Telekomunikasi | S1 Pendidikan Teknik Telekomunikasi / D.IV Teknik Telekomunikasi dan Akta IV / Sertifikat Profesi | 1 | 1 | SMK Negeri 1 Pemangkat |
7 | Guru Teknik Gambar Bangunan | S1 Pendidikan Teknik Bangunan | 1 | 1 | SMK Negeri 2 Sambas |
8 | Guru Administrasi Perkantoran | S1 Pendidikan Sekretaris / D.IV Sekretaris dan Akta IV / Sertifikat Profesi | 1 | 1 | SMK Negeri 1 Sambas |
9 | Guru Akuntansi | S1 Pendidikan Akuntansi | 1 | 1 | SMK Negeri 1 Jawai Selatan |
10 | Guru Pemasaran | S1 Pendidikan Ekonomi | 2 | 1 | SMK Negeri 1 Jawai Selatan |
1 | SMK Negeri 1 Teluk Keramat |
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN :
- Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan ( jenjang dan jurusan ) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dengan ketentuan ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan / atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredetasikann pendidikan ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Bagi mereka yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran diberikan dispensasi untuk melamar dengan syarat :
- Telah bekerja sebagai guru honorer di sekolah negeriatau sekolah swasta yang berbadan hukum dan lokasi kerjanya di wilayah Kabupatendengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada tanggal 17 April 2002 dan sampai sekarang masih bekerja pada sekolah tersebut secara terus menerus tanpa terputus.
- Usia tidak melebihi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran.
- Usia pelamar berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran.
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai/ Pegawai Negeri;
- Berkelakuan baik dan tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah ;
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Apabila diterima sebagai CPNS Daerah Kabupaten Sambas, bersedia untuk ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Sambas dan
- Pelamar hanya dapat mendaftar dalam 1 (satu) formasi.
C. TATA CARA PENDAFTARAN :
- Pelamar membuat Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam ditujukan kepada Bupati Sambas, dengan melampirkan :
- Fotocopy Ijazah/STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik) dengan stempel basah bukan stempel fotocopy sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotocopy transkrip nilai akademik terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan stempel basah bukan stempel fotocopy sebanyak 1 (satu) lembar;
- atau Sertifikat profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan stempel basah bukan stempel fotocopy sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Khusus pelamar yang berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun yang memenuhi persyaratan wajib melampirkan :
- Fotocopy sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Honorer dari yang pertama sampai dengan terakhir masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy sah Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar dari yang pertama sampai dengan terakhir masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat pernyataan dari Kepala Sekolah bagi guru honorer di Sekolah Negeri dan dari Ketua Yayasan bagi guru honorer di Sekolah Swasta yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (pelamar) masih bekerja di Sekolah tersebut sampai sekarang tanpa terputus-putus.
- Contoh Surat Lamaran dapat di unduh di portal Pemerintah Kabupaten Sambas www.sambas.go.id.
- Surat lamaran beserta berkas dimasukkan ke dalam map dengan warna ;
No | Jenis Pekerjaan / Kualifikasi Pendidikan | Warna Map |
1 | Guru SD | Kuning |
2 | Guru SMK | Biru |
4. Berkas lamaran yang sudah disampaikan dan memenuhi syarat administrasi akan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;
D. JADWAL PENERIMAAN LAMARAN DAN SELEKSI
1. Penerimaan Berkas lamaran dimulai pada tanggal 13 s/d 27 September 2013, pada setiap hari kerja (Senin s/d Jum’at) mulai jam 09.00 s/d 14.00 WIB, bertempat di Kantor BKD Kabupaten Sambas Jl. Sukaramai Sambas.
2. Pengumuman pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat dilihat pada tanggal 1 Oktober 2013 di Kantor BKD Kabupaten Sambas Jl. Sukaramai Sambas atau portal Pemerintah Kabupaten Sambas www.sambas.go.id.
3. Bagi Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian yang dapat diambil mulai tanggal 7s/d 11 Oktober 2013, pukul 09.00 s/d 14.00 WIB di Kantor BKD Kabupaten Sambas Jl. Sukaramai Sambas.
4. Ujian Tertulis Tes Kemampuan Dasar (TKD) dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 3 Nopember 2013, Pukul 08.00 WIB s/d Selesai, dilokasi sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Peserta Ujian. Materi TKD : Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
5. Pada saat pelaksanaan Ujian, setiap peserta diwajibkan membawa :
a. Tanda Peserta Ujian dari Panitia Pengadaan
b. Pensil 2B Asli
c. Karet Penghapus
d. Rautan
6. Pengumuman Kelulusan Ujian Tertulis Tes Kemampuan Dasar (TKD) akan disampaikan melalui Surat Kabar Lokal, Papan Pengumuman BKD Kab. Sambas, portal Pemerintah Kab. Sambas www.sambas.go.id., berdasarkan pengolahan hasil LJK dari Panitia Seleksi Nasional.
E. LAIN-LAIN
Dalam proses Pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2013 berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
- Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Bupati Sambas berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui.
Dikeluarkan di : Sambas
pada tanggal : 9 September 2013
B U P A T I S A M B A S
dr.Hj. JULIARTI DJUHARDI ALWI, MPH
Tembusan, disampaikan kepada :
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta
- Kepala BKN di Jakarta
- Kepala Kanreg V BKN di Jakarta
- Ketua DPRD Kabupaten Sambas di Sambas
- Kepala BKD Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak
Download : Pengumuman CPNS | Contoh Surat Lamaran
Informasi lebih lanjut www.sambas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar