TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DENPASAR - Polresta Denpasar membekuk DPA, tersangka pemerkosa putri kandungnya sendiri, Rabu (18/9/2013) sore. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai perajin perak mengaku memperkosa putrinya untuk menyembuhkan penyakit bawaan korban sejak kecil.
Menurut tersangka, ia harus merenggut keperawanan putri kandungnya sebagai obat penyakit tersebut. Persetubuhan terlarang ini telah berlangsung sejak tahun 2009 silam dan menghasilkan seorang anak.
Korban berinisial MY (21) merupakan putri dari istri pertama. Tersangka dan korban terpisah cukup lama karena selama ini korban tinggal bersama neneknya di Sulawesi. Setelah nenek korban meninggal, tersangka kemudian membawa korban ke Bali dan tinggal bersama istri keduanya di rumah kos jalan Gunung Sari, Denpasar.
Di kamar kos tersebut tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dan diketahui oleh istri kedua tersangka. "Korban sempat berteriak minta tolong kepada istri tersangka namun ia diam saja," ujar Kanit PPA Polresta Denpasar, AKP Yohana Agustina Pandhi kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar. Sementara korban yang masih trauma sudah mendapat perlindungan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar.
Editor: Arief
Sumber: Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar